get app
inews
Aa Read Next : Rampas Motor di Jalan, Tiga Orang Debt Kolektor Diringkus Polres Probolinggo

Guru Madrasah di Probolinggo Diamankan Polisi Setelah Kedapatan Edarkan Sabu

Sabtu, 03 September 2022 | 18:32 WIB
header img

PROBOLINGGO, iNews.id - Satreskoba Polres Probolinggo meringkus Abdul Rahim, warga Desa Blado Kulon, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Guru di salah satu madrasah di Kecamatan Maron itu, diamankan karena terduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kalau bersangkutan diamankan di rumahnya, pada Agustus 2022 lalu. Kala itu pihaknya mendapat informasi masyarakat, tentang adanya peredaran Sabu di wilayah hukum Polres Probolinggo.

"Kami segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengantongi nama pelaku. Dan kami segera melakukan pengamanan," terangnya. 

Kapolres menjelaskan, pada Agustus lalu, selain mengamankan Rahim, pihaknya juga mengamankan 12 tersangka pengedar dan pemakai sabu lainnya. Mereka tergabung dalam 8 kasus yang diungkap Polres Probolinggo saat pres rilis di halaman Mapolres Probolinggo pada Jum'at (2/9/2022).

"Dari para pelaku kami amankan barang bukti sabu seberat 81,34 gram, dan ponsel serta sejumlah uang tunai," katanya. 

Disamping itu, Abdul Rahim mengatakan kalau dirinya menyesal telah melakukan perbuatan itu. Ia menjelaskan kalau dirinya mulai mengkonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir.

"Untuk yang mulai jual sekitar 1,5 bulanan. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari pak," akunya saat ditanya kapolres.

Dari perbuatan itu, para pelaku termasuk Rahim terancam pasal 114 sub 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut