PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Belum sempat menjual motor hasil curiannya, Fauzan, warga Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo ini dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota, usai kedapatan mencuri sepeda motor warga yang sedang memancing di dam sungai di desa setempat, pada kamis (9/1/2025) kemarin.
Fauzan mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian di desanya sendiri. Dengan dalih untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya.
"Yang pertama di Desa Medokan dua kali, yang kedua saya tidak ikut mencuri, tapi saya ikut menjual,"terangnya saat diintrogasi oleh pihak kepolisian, pada selasa (14/1/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zaenal Arifin mengatakan. Bahwa saat ini pihaknya masih memburu rekan pelaku yang masih DPO.
Saat itu, korban sedang memancing di salah Satu Dam di Desa Pamatan. Namun hal tersebut dimanfaatkan oleh pelaku, untuk mencuri motor korban, dengan menggunakan kunci letter T.
Tak membutuhkan waktu lama, hanya hitungan menit, pelaku berhasil membawa kabur motor korban. Korban yang sempat kebingungan pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tongas.
"Berbekal informasi dari korban, bahwa sepeda motornya hilang saat sedang memancing di dam, di kecamatan tongas, dan menyebutkan ciri - ciri pelaku, akhirnya Fauzan ini pun berhasil kami ringkus," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku divonis hukuman paling lama 7 tahun penjara. Dengan pasal 363.
Editor : Arif Ardliyanto