PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan tiga orang terduga pelaku perampasan motor di jalan raya. Ketiga pelaku yang berprofesi sebagai debt kolektor itu diamankan usai merampas kendaraan korban di jalan raya pantura Kota Kraksaan..
Ketiga pelaku yang dimaksud yakni Abdul Malik (46) warga Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton. Moh Busairi (33), warga Desa Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan, dan Moh Mujib.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa menceritakan, pengaman bermula saat pihaknya mendapat laporan tentang perampasan motor di jalan raya masuk Desa Kabonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Ceritanya, tepat pada Jum'at (5/4/2024) sore, sekitar pukul 16.00 WIB, korban bersama anaknya mengendarai motor Honda Beat, sedang milintas dilokasi tersebut. Disaat yang bersamaan korban diberhentikan paksa oleh tiga orang tidak dikenal yang mengaku dari pihak penagihan bank.
"Para pelaku berusaha untuk meminta sepeda motor korban dengan alasan sepeda motor tersebut telah menunggak angsuran," terangnya, Minggu (7/4/2024)
Merasa curiga, korban tidak bersedia menyerahkan motornya, korban tetap melaju ke arah barat. Para pelaju langsung melakukan pengejaran, hingga sejauh 100 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama.
Setelah berhasil menghentikan korban untuk kedua kalinya, para pelaku langsung merampas motor korban. Namun usaha itu mendapat perlawanan dari korban, proses tarik menarik terjadi hingga korban tejatuh yang menyebabkan tangan korban terluka.
"Pelaku pura-pura mau mengecek nomor rangka dan nomor mesin, namun setelah melihat kunci motor nempel, palaku langsung membawa kabur motor itu," katanya.
Mendapat laporan itu, lanjut Putra, pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang buktinya, pada Sabtu (6/4/2024) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
"Kami masih terus mendalami kasus tersebut, seperti apa pengembangannya akan kami sampaikan," ujarnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin