get app
inews
Aa Text
Read Next : Sudah Jenuh, Warga Kota Probolinggo Tuntut Pencabutan Izin Homestay Hadi

Sita 14,51 Gram Sabu, 9 Pengedar di Probolinggo Kota Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 06 Mei 2026 | 12:48 WIB
header img
Polisi tunjukan barang bukti yang diamankan (foto : iNewsProbolinggo.id/ar)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 

Dalam rentang waktu 4 April hingga 4 Mei 2026, polisi mengamankan enam kasus dengan total sembilan orang tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil dari serangkaian kegiatan penyelidikan dan peningkatan patroli di titik-titik yang dianggap rawan peredaran narkoba.

“Selama periode satu bulan, kami berhasil mengungkap enam kasus narkotika jenis sabu dengan sembilan tersangka. Seluruhnya berperan sebagai pengedar,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Dari hasil pengembangan, kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah. Kecamatan Mayangan dan Kademangan tercatat menjadi lokasi paling sering muncul.

Sementara itu, kasus lainnya ditemukan di Kecamatan Kanigaran serta wilayah Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

“Sebaran kasus ini menunjukkan bahwa peredaran masih bergerak di beberapa wilayah. Mayangan dan Kademangan memiliki masing-masing dua TKP,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa sabu seberat total 14,51 gram. Selain itu, diamankan pula sembilan unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi antar pelaku, empat timbangan digital, serta 144 plastik klip kosong yang biasa dipakai untuk mengemas sabu.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba serta dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku sebagai sarana mobilitas.

Kapolres menegaskan bahwa dari barang bukti yang ditemukan, para tersangka diduga kuat tidak hanya sebagai pengguna, melainkan bagian dari jaringan peredaran.

“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan adanya aktivitas pengemasan dan distribusi. Ini mengarah pada peran sebagai pengedar,” tegasnya.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Mereka juga dikenakan ketentuan dalam KUHP terbaru dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut