Polres Probolinggo Kembali Ringkus Popong Sulaiman, Residivis Okerbaya
Senin, 08 Agustus 2022 | 12:08 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/08/08/ef1bb_residivis-pil-okerbaya.jpg)
Total pil okerbaya yang diamankan, yakni sebanyak 3.304 butir pil jenis Dextrometrophan dan 160 butir pil jenis Trihexyphenidyl yang telah dibagi dalam beberapa pocket, serta uang tunai senilai Rp 600 ribu, hasil penjualan gelap okerbaya.
"Akibat ulahnya, tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," ucapnya.
Karena itu, Arsya mengimbau kepada masyarakat, agar menjauhi narkoba karena dapat merusak otak dan mental generasi bangsa.
Editor : Ahmad Hilmiddin