Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Narkoba, Perempuan 51 Tahun dan Residivis Masuk Daftar
Advertisement . Scroll to see content

Polres Probolinggo Kembali Ringkus Popong Sulaiman, Residivis Okerbaya

Senin, 08 Agustus 2022 | 12:08 WIB
  • author Rifan
Polres Probolinggo Kembali Ringkus Popong Sulaiman, Residivis Okerbaya
Sulaiman kembali diringkus pihak kepolisian. (Foto: Rifan/iNews.id)

Total pil okerbaya yang diamankan, yakni sebanyak 3.304 butir pil jenis Dextrometrophan dan 160 butir pil jenis Trihexyphenidyl yang telah dibagi dalam beberapa pocket, serta uang tunai senilai Rp 600 ribu, hasil penjualan gelap okerbaya.

"Akibat ulahnya, tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196  UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," ucapnya.

Karena itu, Arsya mengimbau kepada masyarakat, agar menjauhi narkoba karena dapat merusak otak dan mental generasi bangsa.

Editor: Ahmad Hilmiddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut