get app
inews
Aa Read Next : Polres Probolinggo Siagakan Pasukan Khusus Jaga Arus Mudik dan Balik, Utamanya Jalur Rawan

Polres Probolinggo Kembali Ringkus Popong Sulaiman, Residivis Okerbaya

Senin, 08 Agustus 2022 | 12:08 WIB
header img
Sulaiman kembali diringkus pihak kepolisian. (Foto: Rifan/iNews.id)

PROBOLINGGO, iNews.id -  Satresnarkoba Polres Probolinggo kembali meringkus Popong Sulaiman, 36, warga asal Desa Alas Sumur Kulon Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Ia diamankan, lantaran terlibat peredaran pil koplo pada 2021 lalu.

Diketahui, pelaku merupakan residivis peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Bahkan saat diamankan, pelaku baru selesai menjalani hukuman penjara atas kasus sabu di Rutan Kelas II A Kraksaan.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka, dilakukan karena tersangka terlibat dalam peredaran gelap pil okerbaya di pinggir Jalan depan Rumah Sakit Kelurahan Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada Juni 2021 silam.

"Saat kami amankan, tersangka usai menjalani hukuman atas kasus kepemilikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu dari Rutan Kelas II A Kraksaan," kata Arsya Minggu (8/8/2022).

Menurut Arsya, tersangka diamankan kembali dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena kasus peredaran gelap pil okerbaya yang dilakukannya, pada Juni 2021 silam.

Total pil okerbaya yang diamankan, yakni sebanyak 3.304 butir pil jenis Dextrometrophan dan 160 butir pil jenis Trihexyphenidyl yang telah dibagi dalam beberapa pocket, serta uang tunai senilai Rp 600 ribu, hasil penjualan gelap okerbaya.

"Akibat ulahnya, tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196  UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," ucapnya.

Karena itu, Arsya mengimbau kepada masyarakat, agar menjauhi narkoba karena dapat merusak otak dan mental generasi bangsa.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut