PROBOLINGGO, iNews.id - Satresnarkoba Polres Probolinggo kembali meringkus Popong Sulaiman, 36, warga asal Desa Alas Sumur Kulon Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Ia diamankan, lantaran terlibat peredaran pil koplo pada 2021 lalu.
Diketahui, pelaku merupakan residivis peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Bahkan saat diamankan, pelaku baru selesai menjalani hukuman penjara atas kasus sabu di Rutan Kelas II A Kraksaan.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka, dilakukan karena tersangka terlibat dalam peredaran gelap pil okerbaya di pinggir Jalan depan Rumah Sakit Kelurahan Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada Juni 2021 silam.
"Saat kami amankan, tersangka usai menjalani hukuman atas kasus kepemilikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu dari Rutan Kelas II A Kraksaan," kata Arsya Minggu (8/8/2022).
Menurut Arsya, tersangka diamankan kembali dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena kasus peredaran gelap pil okerbaya yang dilakukannya, pada Juni 2021 silam.
Editor : Ahmad Hilmiddin