get app
inews
Aa Read Next : Viral Perempuan di Jakarta Jadi Princess, di Kampung Ngangon Kambing

Siap-siap! Google, Whatsapp hingga Instagram Tidak Bisa Digunakan di Indonesia, Ada Apa ?

Minggu, 17 Juli 2022 | 23:13 WIB
header img
Google, Whatsapp, Instagram dkk bakal diblokir oleh Kominfo. (Foto: Ilsutrasi/iNews.id)

Kominfo memberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022 besok. Aturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.

"Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, setiap PSE wajib mendaftar. Ini untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, dalam keterangannya.

Sampai saat ini tidak diketahui apa kendalanya sehingga masih banyak raksasa PSE asing yang belum juga melakukan pendaftaran.

Mereka pun hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi. Jadi kita tunggu saja apakah Kominfo berani melakukan pemblokiran pada 20 Juli 2022 mendatang jika memang perusahaan OTT (Over The Top) tetap membandel.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut