get app
inews
Aa Text
Read Next : Bos WhatsApp dan Facebook Mark Zuckerberg jadi Orang Terkaya Ketiga di Dunia, Geser Bernard Arnault

Siap-siap! Google, Whatsapp hingga Instagram Tidak Bisa Digunakan di Indonesia, Ada Apa ?

Minggu, 17 Juli 2022 | 23:13 WIB
header img
Google, Whatsapp, Instagram dkk bakal diblokir oleh Kominfo. (Foto: Ilsutrasi/iNews.id)

JAKARTA, inews.id - Dunia maya khususnya Indonesia bakal terguncang beberapa hari kedepan. Ini karena perusahaan internet dan komunikasi seperti Google, WhatsApp, Instagram, dan lainnya membandel dan belum juga mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private.

Berdasarkan pantauan di laman PSE Kemkominfo, hingga Minggu (17/7), baru ada sekitar 82 PSE asing yang mendaftar. Nama-nama besar seperti Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, Netflix, dan lainnya belum juga masuk di dalam daftar.

Raksasa PSE asing yang mendaftar jumlahnya masih sedikit diantaranya ada TikTok, Spotify, dan Resso. Mereka dapat dipastikan masih bisa bertengger di pasar Tanah Air, dengan catatan tidak melanggar aturan-aturan yang berlaku.

Sementara untuk PSE lokal yang telah mendaftar jumlahnya sudah cukup banyak, terpantau PSE-PSE ternama seperti Gojek, Tokopedia, Shopee, Lazada, Tiket, Blibli sudah masuk di dalam daftar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir Google, WhatsApp, Instagram, Netflix, dan kawan-kawannya. Ini lantaran mereka belum juga mendaftar sebagai PSE Private.

Kominfo memberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022 besok. Aturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.

"Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, setiap PSE wajib mendaftar. Ini untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, dalam keterangannya.

Sampai saat ini tidak diketahui apa kendalanya sehingga masih banyak raksasa PSE asing yang belum juga melakukan pendaftaran.

Mereka pun hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi. Jadi kita tunggu saja apakah Kominfo berani melakukan pemblokiran pada 20 Juli 2022 mendatang jika memang perusahaan OTT (Over The Top) tetap membandel.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut