Komdigi Bekukan TDPSE TikTok, Diduga Langgar Aturan dan Terkait Judi Online

JAKARTA,iNewsProbolinggo.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menilai platform tersebut tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan ini merupakan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap TikTok.
“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat. Karena itu, Komdigi memutuskan untuk melakukan pembekuan sementara TDPSE sebagai langkah pengawasan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).
Alexander membeberkan, pemerintah sebelumnya meminta TikTok menyerahkan data lengkap aktivitas TikTok Live terkait periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. Data itu meliputi traffic, aktivitas siaran langsung, hingga informasi monetisasi, termasuk jumlah serta nilai gift yang diberikan.
Namun, TikTok hanya memberikan data parsial. Dalam surat bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan itu secara penuh dengan alasan kebijakan internal.
“Padahal, Pasal 21 ayat (1) Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap PSE lingkup privat wajib memberikan akses sistem dan data elektronik kepada pemerintah untuk kepentingan pengawasan,” tegas Alexander.
Pembekuan ini juga terkait dugaan monetisasi live streaming yang berpotensi bersinggungan dengan praktik perjudian online. Menurut Komdigi, hal ini berbahaya bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.
“Kami tidak hanya melakukan langkah administratif, tetapi juga bentuk perlindungan negara agar transformasi digital di Indonesia berjalan sehat, adil, dan aman,” tambahnya.
Alexander menegaskan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional. Komdigi, kata dia, akan memperketat pengawasan agar seluruh PSE mematuhi aturan yang berlaku.
“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional di ruang digital, sekaligus memastikan perlindungan pengguna dari penyalahgunaan teknologi,” tegasnya.
Meski status TDPSE TikTok sedang dibekukan, pantauan Jumat (3/10/2025) pukul 11.50 WIB menunjukkan aplikasi TikTok masih bisa diakses normal oleh pengguna di Indonesia.
Editor : Arif Ardliyanto