PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sidang perkara dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa seorang eks pegawai bank swasta berinisial N kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo, Selasa (2/6/2026).
Persidangan kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perbankan terkait dugaan pencatatan tidak sesuai dalam dokumen maupun laporan kegiatan usaha bank.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Perbankan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa kemudian menuntut pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp900 juta dengan subsider 180 hari kurungan.
Menanggapi hal tersebut, pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa dan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan 10 Juni 2026.
Kuasa hukum terdakwa, Fitri Taruli Hutabarat, menilai kesimpulan JPU masih menyisakan banyak persoalan dalam hal pembuktian di persidangan.
Ia menyoroti salah satunya terkait dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi bagian dari perkara, serta belum dihadirkannya bukti terkait pemecatan tidak dengan hormat terhadap delapan nasabah yang disebut dalam proses kredit tersebut.
Menurutnya, keterangan enam saksi dari pihak bank justru menyebutkan bahwa dokumen nasabah seperti KTP, KK, NPWP, kartu Asabri, kartu tanda prajurit TNI, hingga SK pengangkatan telah melalui verifikasi dan dinyatakan sesuai dengan data yang ada.
“Kalau memang dianggap ada pemalsuan, harus ada dokumen pembanding. Kalau disebut KTP palsu, mana KTP aslinya? Kalau lembar wawancara disebut palsu, mana pembandingnya? Semua harus diuji dengan dokumen yang jelas,” ujar Fitri.
Ia juga menilai dalam persidangan sebelumnya, dokumen yang dipersoalkan tidak diperlihatkan secara langsung kepada saksi untuk dilakukan pencocokan di hadapan majelis hakim.
“Dalam praktiknya, barang bukti biasanya ditunjukkan saat saksi diperiksa, tapi itu tidak terjadi di perkara ini,” tambahnya.
Atas hal tersebut, pihak kuasa hukum meminta agar majelis hakim memerintahkan panitera mencatat kondisi persidangan itu dalam berita acara sidang sebagai bagian dari fakta yang terjadi di persidangan.
Fitri menegaskan bahwa perkara ini menurut pihaknya tidak berkaitan dengan pemalsuan identitas nasabah, melainkan hanya menyangkut pengisian data pada lembar wawancara terkait kepemilikan rumah dan lama tinggal.
Ia menilai hal tersebut tidak berhubungan langsung dengan syarat utama kredit prapensiun yang diperuntukkan bagi ASN, yang sumber pembayarannya berasal dari gaji pensiun.
“Dasar kredit itu status ASN dan mekanisme pembayaran dari pensiun, bukan soal kepemilikan rumah,” jelasnya.
Selain itu, pihak pembela juga menyebut terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kredit yang dipersoalkan tersebut.
Menurutnya, manfaat dari pencairan kredit justru diterima oleh para nasabah, bukan oleh terdakwa.
Berdasarkan hal itu, kuasa hukum meminta agar majelis hakim melepaskan atau membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan jaksa, karena dinilai lebih tepat masuk dalam ranah pelanggaran SOP atau kesalahan administratif.
“Maksud kami dilepaskan, bukan dibebaskan. Karena ini lebih kepada kesalahan prosedur kerja dalam pengisian lembar wawancara yang seharusnya menjadi kewenangan atasan,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
