PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Rencana pembangunan supermarket di kawasan Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, kembali menjadi perhatian DPRD setempat.
Dewan menilai perlu adanya kajian ulang terhadap kesesuaian izin dan aturan tata ruang yang berlaku sebelum proyek tersebut dilanjutkan.
Dalam peninjauan di lapangan, Senin (25/05/2026), DPRD menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, Pusat Perbelanjaan, dan Pasar Rakyat.
Aturan tersebut mengatur sejumlah ketentuan, termasuk jarak antara toko swalayan dengan usaha kecil di sekitarnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Zainul Fatoni, menyebut pihaknya turun langsung untuk memastikan bahwa seluruh proses perizinan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Yang kami pastikan di sini adalah apakah seluruh proses dan rekomendasi yang sudah ada benar-benar sesuai dengan Perda. Karena ini menyangkut kepentingan banyak pihak, terutama pelaku usaha kecil di sekitar lokasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Perdagangan (DKUP) pada 2024 menjadi salah satu dokumen penting dalam proses perizinan di DPMPTSP.
Namun, menurutnya, dokumen tersebut tetap perlu disesuaikan dengan kondisi terbaru di lapangan.
“Rekomendasi itu memang sudah ada, tetapi kami perlu memastikan lagi kesesuaiannya dengan kondisi saat ini. Tidak bisa hanya mengacu pada data lama tanpa verifikasi,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I, Sibro Masili, menegaskan bahwa pihaknya meminta adanya penundaan sementara terhadap proses pembangunan hingga seluruh ketentuan terpenuhi.
“Untuk sementara kami minta aktivitas pembangunan ditunda sampai semua syarat dalam Perda benar-benar dipenuhi,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pelaku usaha kecil di sekitar lokasi.
Dari sisi dinas teknis, Dinas Koperasi dan Usaha Perdagangan Kota Probolinggo menjelaskan bahwa rencana tersebut memang termasuk dalam kategori supermarket yang diatur dalam regulasi daerah.
Kepala DKUP Kota Probolinggo, Slamet Suwantoro, menyebut pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah pasar rakyat di sekitar lokasi dan memastikan jaraknya masih memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Untuk pasar rakyat seperti Pasar Baru dan Pasar Wonoasih, posisinya masih sesuai ketentuan jarak yang diatur dalam regulasi,” jelasnya.
Namun demikian, Ia mengakui masih diperlukan pendataan lebih lanjut terkait keberadaan toko-toko kecil di sekitar lokasi yang juga menjadi bagian dari pertimbangan aturan.
“Data toko kelontong di sekitar lokasi masih terus kami lengkapi untuk memastikan semuanya sesuai ketentuan,” ujarnya.
DPRD menegaskan bahwa hasil kajian lapangan ini akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan terhadap rencana pembangunan supermarket tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
