"Tentunya korban merasa terpukul. Dimana saat itu, korban merasa bakal terlindungi oleh MF dari teman-temannya. Ternyata MF yang menjadi menjadi otak terjadinya peristiwa tersebut," jelasnya.
Arsya menambahkan, kalau terjadi peristiwa yang sama di wilayah hukum Polres Probolinggo, bagi korban dan keluarga untuk tidak segan melaporkannya.
"Akan kami tindak lanjuti, agar tidak ada korban lain-lainnya. Sehingga pelaku, harus bertanggung jawab atas apa yang diperbuatnya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Probolinggo menetapkan 7 orang tersangka, atas kasus rudapaksa terhadap RAL, 16, warga Kecamatan Kraksaan. Ke tujuh orang tersebut masing-masing berinisial MF, 21; AR, 20; MA, 22; AW 22; MKA, 20; MYS, 18; dan AFR 21.
Semuanya merupakan warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Karena perbuatannya, mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait