PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pasca ditangkapnya 7 pelaku rudapaksa, terhadap remaja di bawah umur. Polres Probolinggo langsung memberikan perlindungan dan pendampingan, terhadap korban. Salah satunya, dengan memberi pengawasan terhadap psikologi korban.
Hal itu diungkap Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat ungkap kasus tersebut yang digelar di halaman Mapolres Probolinggo, pada Senin (12/12/2022) siang.
Pada kesempatan itu, Arsya menyampaikan, kalau kondisi korban masih memerlukan rehabilitasi mental dan fisik. Ia menilai, kasus tersebut menyebabkan guncangan terhadap psikologi korban.
"Tentunya dalam hal ini, korban membutuhkan dukungan kita bersama. Agar korban tidak larut, dalam guncangan tersebut," terangnya.
Arsya menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berupaya melakukan pendampingan terhadap korban, dengan cara melakukan konseling. Pihaknya juga bakal berupaya, melakukan restorasi terkait dengan kondisi psikologis korban.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait