PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo, meringkus MY (41) warga Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Ia ditangkap petugas, lantaran diduga telah menghamili tetangganya yang masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Achmad Doni Meidianto mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula, saat pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban. Di mana keluarga mencurigai kondisi korban, yang selalu merasakan mual.
Saat ditanya, korban awalnya enggan menjawab apa yang terjadi pada dirinya. Namun karena desakan keluarga, akhirnya korban mengaku kalau tengah hamil.
"Korban adalah MYP, pelajar yang masih berusia 16 tahun,"ujar Doni, saat ungkap kasus tersebut, pada Kamis (10/8/2023).
Korban kemudian bercerita keluarganya, di mana persetubuhan itu terjadi pada Kamis (30/3/2023) malam. Saat itu, pelaku masuk ke kamar korban dengan alasan meminjam charger ponsel korban.
Namun sesampainya di kamar, pelaku justru merayu korban untuk melayani nafsu birahinya. Awalnya korban menolak permintaan pelaku. Namun karena diancam, akhirnya korban menuruti keinginan pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, korban mengaku kalau dirudapaksa oleh pelaku sebanyak 4 kali," paparnya.
Karena peristiwa itu, pihak keluarga langsung melaporkan MY ke Polres Probolinggo. Hingga akhirnya pelaku diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 D jo Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima belas tahun penjara," jelasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait