Dituduh Merasa Terpojok di Sekolah, Kakek di Probolinggo Bacok Rekan Kerja Cucu Pakai Celurit

Zainul Arifin
Komunikasi kasus pembacokan tersebut (foto : iNewsProbolinggo.id/ar)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Seorang pria berusia 62 tahun diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang honorer di SDN 3 Bantaran, Kabupaten Probolinggo. 

Pelaku berinisial Mistar diduga menyerang Nali (32) menggunakan senjata tajam jenis celurit di lingkungan sekolah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/07/2026) sekitar pukul 09.56 WIB. Saat kejadian, korban yang bekerja sebagai honorer operator sekolah berada di ruang guru SDN 3 Bantaran, Dusun Timur Curah, Desa Bantaran.

Kapolsek Bantaran AKP Agus Eko Widodo mengatakan, aksi tersebut diduga berawal dari cerita cucu pelaku, Hakim, yang juga bekerja di sekolah yang sama dengan korban. Hakim disebut mengaku merasa mendapat perlakuan kurang baik selama berada di lingkungan sekolah.

"Jadi cucunya ini bercerita kepada kakeknya kalau dirinya merasa dipojokkan di sekolah. Dia merasa sejak korban masuk, ada suasana yang tidak pas," ujar Agus, Senin, (20/07/2026).

Hakim sendiri diketahui masih berstatus mahasiswa semester tiga. Selain menjalani kuliah, ia juga membantu pekerjaan di sekolah tersebut, termasuk pekerjaan kebersihan. Baik Hakim maupun Nali sama-sama berstatus tenaga honorer dan belum diangkat sebagai pegawai tetap.

"Korban ini honorer bagian operator. Kalau cucunya pelaku juga honorer, sambil kuliah dan membantu bersih-bersih di sekolah," jelas Agus.

Mendengar keluhan cucunya, Mistar yang sehari-hari bekerja sebagai petani kemudian mendatangi sekolah dengan membawa celurit. Saat bertemu dengan Nali, pelaku diduga langsung mengejarnya hingga korban berusaha menghindar.

"Kakeknya tidak terima, kemudian datang ke sekolah membawa celurit. Saat bertemu korban, korban dikejar sampai masuk ke ruangan sebelah," kata Agus.

Korban yang mencoba menyelamatkan diri tetap terkena sabetan senjata tajam tersebut. Akibat kejadian itu, Nali mengalami luka robek pada bahu kanan dan harus mendapatkan perawatan medis di puskesmas.

"Korban mengalami luka di bagian bahu kanan akibat terkena sabetan celurit. Setelah dibawa ke puskesmas, lukanya ditangani dengan delapan jahitan," ungkapnya.

Usai menerima laporan, anggota Polsek Bantaran langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan sejumlah langkah penyidikan. Polisi juga memeriksa korban, saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Mistar kemudian diamankan dan menjalani proses hukum. Polisi juga telah membuat laporan polisi serta melengkapi administrasi penyidikan terkait perkara tersebut.

Meski proses hukum berjalan, kedua pihak disebut memiliki keinginan untuk menyelesaikan perkara melalui jalur perdamaian. Agus menyebut, keluarga korban dan keluarga pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan serta tinggal di wilayah yang sama.

"Kedua belah pihak ingin mengadakan kesepakatan perdamaian. Mereka masih ada hubungan saudara, hanya berbeda RT," jelas Agus.

Namun, rencana penyelesaian melalui restorative justice tersebut masih harus melalui proses dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network