PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sebanyak enam perkara narkotika jenis sabu berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota sepanjang periode 20 Mei hingga 15 Juli 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka dengan latar belakang berbeda, mulai dari perempuan hingga seorang residivis kasus serupa.
Enam perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Mayangan, Kanigaran, Kademangan, Kota Probolinggo, serta Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan Satresnarkoba terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Pengungkapan ini merupakan kumpulan dari periode 20 Mei sampai dengan 15 Juli 2026. Terdapat enam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika," ujar Rico saat konferensi pers, Sabtu (18/07/2026).
Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial VW (51), perempuan asal Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
RW (41), laki-laki asal Kecamatan Kanigaran; RA (31), laki-laki asal Kecamatan Sumberasih; AKHS (25), laki-laki asal Kecamatan Mayangan; MR (31), laki-laki asal Kecamatan Leces; serta M (28), laki-laki asal Kecamatan Wonoasih.
Dari seluruh tersangka, satu orang diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus narkotika sebelumnya. Tersangka berinisial M disebut kembali berurusan dengan hukum setelah terlibat perkara yang sama.
"Yang residivis itu adalah Saudara M, usia 28 tahun, di mana sebelumnya juga sudah pernah menjalani proses pidana dengan perkara yang sama," kata Rico.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 33,83 gram, 10 butir pil ekstasi atau ineks, enam unit telepon seluler, empat timbangan digital, serta 391 plastik klip kosong.
Menurut Rico, barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan terhadap para tersangka.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 33,83 gram narkotika jenis sabu, kemudian 10 butir pil ekstasi atau ineks, enam unit HP sebagai alat komunikasi, empat unit timbangan digital, dan 391 plastik klip yang masih kosong," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Polisi juga menerapkan Pasal 609 ayat 1 dan 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Probolinggo Kota mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
