Larangan Outing Class DPRD Kota Probolinggo Minta Dievaluasi Karena Banyak Wali Murid Rugi

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id – Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Probolinggo yang melarang kegiatan outing class atau pembelajaran di luar kelas dilakukan di luar wilayah kota, menuai kritik dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi NasDem, Sibro Malisi, menilai kebijakan tersebut merugikan banyak wali murid.
"Aturan pembelajaran di luar kelas ini perlu dievaluasi. Salah satunya terkait dengan wisata pendidikan," ujar Sibro.
Menurutnya, kegiatan outing class sudah menjadi tradisi kelulusan siswa yang telah berlangsung sejak lama. Banyak wali murid yang terlanjur membayar uang muka (DP) kepada pihak penyedia layanan wisata pendidikan, namun akhirnya dirugikan karena kegiatan dibatalkan.
“Dari sisi psikologis ini juga berdampak pada siswa. Bayangkan, mereka sudah menabung sejak tiga tahun lalu untuk kegiatan rekreasi, tiba-tiba dilarang. Saya rasa Wali Kota perlu mempertimbangkan aspek itu,” katanya.
Sibro menambahkan, jika alasan utama pelarangan adalah keselamatan siswa, seharusnya dikeluarkan aturan yang lebih teknis.
Misalnya, larangan kunjungan ke tempat-tempat berisiko seperti pantai, kewajiban menggunakan kendaraan yang telah lolos uji kelayakan, serta pendampingan oleh komite sekolah dengan rasio 1 pendamping untuk 15 siswa.
“Saya melihat ini sangat merugikan siswa. Banyak yang sudah bayar DP dan uangnya tidak kembali. Kalau begini, pemerintah seolah-olah justru menyebabkan kerugian bagi wali murid,” tegasnya.
Fraksi NasDem, lanjut Sibro, meminta agar kebijakan tersebut dievaluasi. Bukan sepenuhnya dilarang, namun perlu ada peraturan yang memperketat perizinan dan pelaksanaannya. Ia juga mengusulkan agar pihak sekolah memberikan angket kepada siswa yang ingin ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Di sisi lain, Wali Kota Probolinggo Aminuddin menjelaskan bahwa larangan outing class ke luar daerah bertujuan untuk menjaga keselamatan siswa serta mendorong kegiatan ekonomi di dalam kota.
"Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi pada anak-anak kita, sekaligus meningkatkan kegiatan wisata dalam kota yang berdampak pada perekonomian lokal," jelas Aminuddin.
Sebagai informasi, SE larangan outing class dikeluarkan Pemkot Probolinggo pada 17 April 2025. Isinya antara lain menghimbau agar kegiatan outing class dilaksanakan di dalam wilayah Kota Probolinggo, tidak memungut iuran dari siswa, serta dilakukan pengawasan ketat oleh pihak sekolah.
Editor : Arif Ardliyanto