get app
inews
Aa Text
Read Next : Sudah Jenuh, Warga Kota Probolinggo Tuntut Pencabutan Izin Homestay Hadi

Buntut Penonaktifan BPJS Kesehatan, Pemkot Probolinggo Pastikan Verifikasi Data Tetap Berjalan

Rabu, 25 Februari 2026 | 10:05 WIB
header img
BPJS kesehatan dinonaktifkan (foto : iNewsProbolinggo/ilustrasi)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pemerintah Kota Probolinggo memastikan proses verifikasi dan pembaruan data bagi peserta BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan tetap berjalan, menyusul 3.198 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang statusnya dihentikan sejak Januari 2026.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kadinsos PPA) Kota Probolinggo Madiha menjelaskan, bahwa penonaktifan peserta sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos). 

Keputusan tersebut mengikuti kriteria tertentu, termasuk perubahan status kesejahteraan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau peserta yang meninggal dunia.

Menurut Madiha, mayoritas peserta nonaktif terjadi karena pergeseran desil. Peserta yang sebelumnya termasuk desil 1–5 namun dinilai sudah meningkat otomatis tidak lagi menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.

“Setahu kami, kebanyakan disebabkan karena adanya perubahan desil, karena sudah tidah masuk kriteris penerima PBI JK. Faktor lainnya adalah karena peserta meninggal dunia,” ungkapnya, Senin (23/02/2026).

Pemkot Probolinggo menyiapkan tim pendamping yang akan melakukan pengecekan lapangan dan pembaruan data.

"InsyaAllah Pemda masih mampu menanggung peserta yang klasifikasinya berubah," tambahnya.

Namun, tentu saja setelah melalui proses verifikasi yang sesuai ketentuan. Anggaran untuk bantuan iuran BPJS Kesehatan di Kota Probolinggo mencapai sekitar Rp 36 miliar. 

Dari total peserta, 570.072 jiwa ditanggung pemerintah pusat, sementara sekitar 74.000 jiwa menjadi tanggungan Pemda.

Madiha mengimbau warga yang merasa masih memenuhi kriteria namun kepesertaannya dinonaktifkan agar segera berkoordinasi dengan kelurahan setempat. Langkah ini penting agar data diperiksa, diperbarui, dan bantuab tetap diterima oleh mereka yang berhak.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut