get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemuda asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Probolinggo

Dituduh Mencuri Alpukat, Warga Probolinggo Laporkan Oknum Aparatur Desa

Selasa, 24 Februari 2026 | 09:01 WIB
header img
Proses laporan ke Polsek Krucil (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Seorang warga bernama Rahman, asal Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo melaporkan sejumlah oknum aparatur desa setempat ke Polsek Krucil, pada Senin (23/2/2026) siang.

Laporan tersebut dilayangkan setelah  pelapor Rahman dituduh mencuri Alpukat milik salah satu oknum perangkat desa berinisial AL, pada Selasa (10/2/2026). Sementara oknum yang dilaporkan adalah SM, HR dan AL selaku pemilik alpukat.

Pengacara Pelapor, Dr. Hartono menceritakan, pada Selasa (10/2) malam, Rahman yang saat itu berada di rumahnya didatangi empat orang, tiga diantaranya aparatur desa yang dimaksud.

Mereka datang dengan membawa tuduhan bahwasanya Rahman telah mencuri alpukat milik AL. Mereka juga mengajak Rahman untuk datang ke Polsek Krucil memberikan klarifikasinya. 

"Merasa tidak bersalah, klien kami menuruti kemauan terlapor untuk datang ke Polsek Krucil," katanya.

Setiba di Polsek Krucil, Rahman diminta segera mengakui perbuatan pencurian tersebut, dengan alasan sudah ada saksi yang mengetahui langsung kasus pencurian yang dilakukan Rahman.

Tidak berapa lama, datang dua orang teman Rahman yakni JN dan AR. Kedua teman itu ditengarai juga terlibat dalam kasus pencurian alpukat tersebut. 

"Klien kami meminta terlapor untuk segera menghadirkan saksi yang dimaksud," terangnya.

Mendapat tekanan itu, terlapor SM berpamitan untuk memanggil saksi sementara ketiga orang yang dituduh diminta untuk berada di Polsek Krucil sampai dirinya datang bersama saksi yang telah disiapkan.

Namun hingga keesokan harinya, Rabu (11/2/2026), terlapor tidak kembali ke Polsek Krucil. Dan Rahman langsung dijemput oleh keluarga.

"Jadi sampai nginep semalam, namun terlapor tidak kunjung kembali," katanya.

Merasa dirugikan, Rahman melalui kuasa hukumnya yang berkantor di Lexnora Law Firm segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Krucil.

"Harapan kami, kepolisian dapat menindak tegas perilaku kesewenang-wenangan oknum aparat desa tersebut," paparnya.

Sementara itu, Kapolsek Krucil AKP Ahmad Jamil membenarkan kasus tersebut. Keduanya memang saling lapor melapor atas permasalahan yang terjadi.  

"Untuk sementara kami masih berupaya mempertemukan kedua belah pihak," akunya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut