"Nanti hasilnya akan kami sampaikan," ucapnya melalui panggilan seluler.
Terpisah, Penanggung Jawab Perusahaan, Agung Hermanto membenarkan atas HRD yang bernama Herniwati. Hanya saja yang bersangkutan itu bukan pegawai tetap, melainkan pegawai yang masih dalam masa percobaan 6 bulan. Dan juga berhenti tanpa pamit pada akhir 2021 lalu.
Agung juga menjelaskan jika pengambilan uang kematian dari korban tanpa sepengetahuan darinya. Agung belum menerima laporan atas uang tersebut dari Herniwati. Tak hanya uang kematian korban, uang perusahaan untuk gaji karyawan juga dibawa lari oleh Herniwati. Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak korban untuk bersama-sama mencari Herniwati.
"Nanti akan saya urus bersama pendamping almarhum," katanya.
Editor : Ahmad Hilmiddin