get app
inews
Aa Read Next : Polres Probolinggo Kota Tangkap Pengedar Ratusan Pil Dextro

Curi HP, Karyawati Pabrik Garment di Kota Probolinggo di Tangkap Polisi

Selasa, 11 Juni 2024 | 13:21 WIB
header img
Pelaku saat diperiksa petugas Kepolisian ( Foto : iNewsProbolinggo.id/ ide nasution)

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Seorang Karyawati pabrik garment di kota Probolinggo harus berurusan, dengan Polisi dikarenakan mencuri HP milik salah seorang warga yang sedang jogging.

ESA (18 tahun), perempuan, warga Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo harus kehilangan handphonenya.

Handphone jenis Redmi Note 12 miliknya lupa tidak dibawa saat ia sedang beristirahat minum di salah satu lapak yang berada di sekitar Taman Maramis. 

Setelah pergi ia baru sadar bahwa handphonenya tertinggal dan saat kembali ke lokasi, handphone miliknya telah lenyap tak berbekas.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan bahwa handphone tersebut diletakkan di meja lapak penjual es, dan korban memang lupa tidak membawanya.

"Kejadian ini terjadi pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 17.30 Wib dan setelah melalui proses penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian ini" terangnya, selasa (11/06/24).

Adapun pelaku dari pencurian ini adalah DS (24 tahun), warga Desa Sepuhgembol Kecamatan Wonomerto Kabupaten,  Probolinggo.

Wanita yang sehari-hari bekerja di Pabrik Garment ini mengambil handphone milik korban ESA dan menggunakannya untuk dipakai sehari -hari.

"Jadi kronologis pencuriannya, DS yang baru tiba di lokasi setelah korban ESA pulang, melihat bahwa ada handphone yang tertinggal di meja lapak salah satu penjual minuman.

Tanpa pikir panjang, DS lalu memasukkan handphone tersebut ke dalam tasnya. Handphone tersebut disembunyikannya dalam waktu yang cukup lama, dan ketika dirasa aman, DS lalu menggunakan handphone tersebut untuk dirinya sendiri," jelasnya.

Tersangka DS ditangkap tanpa perlawanan pada hari senin pagi, tanggal 03 juni 2024 di Desa Tunggak Cerme Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum.

"Terhadap tersangka DS kita jerat dengan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut