SURABAYA, iNewsProbolinggo.id - Polisi di Polrestabes Surabaya mendapat pujian setelah berhasil mengungkap peredaran besar narkoba jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan jaringan dari Jawa hingga Sumatra.
Dalam operasi itu, mereka berhasil menyita total 40 kilogram sabu dan 26.019 butir pil ekstasi. Kasus ini tidak ringan, melibatkan dua tersangka utama, termasuk seorang pengusaha properti yang diamankan di Jawa Barat.
Polisi mengungkap bahwa kedua tersangka ini telah melakukan tindakan penyelundupan dengan mengubah-ubah tempat menginap untuk menghindari deteksi.
Polisi masih berupaya mengejar dua tersangka lain yang diduga sebagai pemilik narkoba tersebut, menandakan komitmen yang kuat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah mereka.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas menangkap Sardiansyah (36) asal Desa Suka Baru, Lampung. Pria yang berprofesi sebagai calo penumpang kapal ini ditangkap di lobi salah satu apartemen di Kota Tangerang, Banten pada Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Editor : Ahmad Hilmiddin