get app
inews
Aa Text
Read Next : Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Perangkat Desa di Probolinggo Diringkus

Edarkan Sabu di Probolinggo, Residivis Asal Sumenep Madura Diringkus Polres Setempat

Selasa, 03 Desember 2024 | 11:53 WIB
header img
Tersangka bersama barang buktinya diamankan Polres Probolinggo (iNewsProbolinggo.id/humaspolres)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo mengamankan RA, warga Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura. Residivis berusia 43 tahun itu diringkus setelah kedapatan mengedarkan sabu di Kabupaten Probolinggo.

Yang bersangkutan diamankan di pinggir jalan raya  Probolinggo-Lumajang, masuk Desa Jorongan, Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo.

Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono menjelaskan, pengamanan bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Probolinggo, khususnya Kecamatan Leces sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Mendapat informasi itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga mendapat berhasil mengamankan pelaku yang sedang menunggu pembelinya di pinggir jalan Probolinggo-Lumajang.

"Saat kami lakukan penyergapan, tersangka sempat membuang bungkusan solasi warna hitam dibawah kakinya yang setelah dibuka ternyata berisi Narkotika jenis sabu," jelasnya, Selasa (3/12/2024)

Setelah tertangkap, petugas segera melakukan penggeledahan terhadap pelaku hingga mendapati barang bukti berupa 1,29 gram sabu, alat hisap serta bong. Kemudian pelaku  bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Probolinggo. 

"Hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di Lapas Sumenep," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tersangka berusia 43 tahun itu yakni RA, warga asal Kelurahan Karangduak Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep. Bahkan ia juga merupakan residivis kasus serupa yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampang.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut