get app
inews
Aa Text
Read Next : Turut Jadi Pengedar Sabu, Bang Haji di Probolinggo Dibekuk

Gagal Edarkan 1 Kg Sabu, Tiga Pria Asal Madura dan Surabaya Diciduk Polisi di Probolinggo

Jum'at, 16 Mei 2025 | 13:20 WIB
header img
3 pelaku saat ditangkap aparat kepolisian (FOTO: Raphel/iNewsProbolinggo.id)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id – Upaya peredaran sabu-sabu seberat 1 kilogram berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota. Tiga pria, dua dari Bangkalan, Madura dan satu dari Surabaya, tak berkutik saat ditangkap di sebuah jalan desa pada Jumat dini hari (16/5/2025).

Penangkapan berlangsung di Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, sekitar pukul 03.30 WIB. Polisi mencurigai keberadaan sebuah mobil CRV yang terparkir di tepi Jalan Raya Sukapura. Setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung menyergap kendaraan tersebut dan mengamankan tiga orang di dalamnya.

Mereka adalah AR (39), warga Desa Tanahgura Timur, Kecamatan Sepulu, Bangkalan; MJ (56), warga Kelurahan Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya; serta ML (40), warga Desa Bator, Kecamatan Klampis, Bangkalan.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan warga yang mencurigai akan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Dari mobil pelaku, ditemukan sabu seberat satu kilogram yang disamarkan dalam bungkus teh China dan disembunyikan di dalam karung berisi beras,” ungkapnya dalam jumpa pers.

Selain sabu, polisi juga mengamankan beberapa unit ponsel dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba. Pelaku mengira penyamaran barang haram tersebut akan mengelabui petugas.

Saat diinterogasi, AR mengaku baru pertama kali terlibat dalam jaringan ini. Ia menyatakan sabu tersebut rencananya akan diedarkan di kawasan Situbondo.

“Saya cuma ikut, baru kali ini saja,” katanya kepada Kapolres.

Kini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10,4 miliar.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut