PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo telah menetapkan AR (31) warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, sebagai tersangka pengedar sabu dengan jumlah barang bukti sebanyak 139,55 gram atau 1,39 Ons.
Kasat Narkoba Polres Probolinggo AKP Nanang Sugiyono mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses pendalaman lebih lanjut atas kasus tersebut. Hasilnya, pihak kepolisian resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Yang bersangkutan ditengarai telah melanggar pasal pasal pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya, Rabu (18/12/2024).
Nanang menjelaskan, tersangka diamankan di rumahnya pada Sabtu (14/12/2024). Itu setelah kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang jual beli narkoba jenis sabu di daerah Kecamatan Maron.
"Setelah mendapat informasi itu, kami bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Probolinggo meringkus AR (31) warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Ia diamankan setelah kedapatan mengedarkan sabu dengan barang bukti 139,55 gram atau 1 ons 39 gram.
Selain sabu, polisi juga menemukan barang bukti berupa, 3 pipet kaca dan 2 timbangan digital.
Editor : Arif Ardliyanto