get app
inews
Aa Text
Read Next : Sudah Jenuh, Warga Kota Probolinggo Tuntut Pencabutan Izin Homestay Hadi

Pelaku Pencurian Fasilitas Sekolah dan Kantor di Probolinggo Berhasil Dibekuk, Sudah Sasar 12 TKP

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:28 WIB
header img
Humas Polres Probolinggo (kiri) saat menunjukan bukti yang disita dari pelaku (foto : iNewsProbolinggo.id/polreskota)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo Kota meringkus AE, warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Pria berusia 32 tahun itu dibekuk setelah melakukan aksi pencurian pada fasilitas sekolah dan kantor pemerintahan.

Total sudah ada 12 lokasi berbeda yang berhasil dibobol pelaku. Hingga akhirnya berhasil dibekuk. 

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin menjelaskan, pelaku beraksi sendirian, berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari bangunan yang sepi. 

Setelah menemukan lokasi yang dituju, AE memanjat pagar atau merusak jendela, lalu mengambil barang elektronik yang mudah dijual kembali.

“Pelaku menyasar fasilitas publik seperti TK, SD, SMA, serta beberapa kantor pemerintahan," terangnya dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026) malam.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Zaenal, AE mengaku telah melakukan 12 aksi pencurian. Sebelas lokasi lain yang diakui pelaku sebagian besar merupakan fasilitas pendidikan dan kantor pemerintahan.

Antara lain, Kantor Bappeda Kota Probolinggo, Puskesmas Pembantu Curahgrinting, SD Kanigaran 1, Kantor Kelurahan Curahgrinting, Kantor Kelurahan Wiroborang, Kantor Primagama, SMA Diponegoro, PAUD Ustorini, SDN Tisnonegaran 3, Kantor Balai Penyuluhan KB, dan Kantor Cabang Dinas Perhutanan.

"yang terakhir di TK ABA 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu, 28 Januari 2026 dini hari," ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi kemudian menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R, obeng, tang, dan perlengkapan lain yang digunakan saat beraksi.

“Pelaku mengaku melakukan pencurian untuk membiayai kebutuhan sehari-hari. Sebagian barang hasil curiannya sudah dijual,” paparnya.

AE dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain serta menelusuri pihak yang menjadi penadah barang hasil curian.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut