get app
inews
Aa Read Next : Aksi Biadab Cucu Durhaka, Hajar Nenek Kandung hingga Babak Belur, Istrinya Ikut Memukuli

Anak Durhaka Gak Punya Ahlak, Hajar Ayah Kandung hingga Tak Sadarkan Diri

Jum'at, 22 Maret 2024 | 09:13 WIB
header img
PU, pemuda yang menganiaya ayah kandung hingga babak belur. Foto: Dok Polsek Blambangan Umpu

Korban langsung dibawa ke Klinik Pratama Ramik Ragom Way Kanan untuk mendapatkan perawatan medis.

"Korban mengalami memar di wajah sebelah kanan dan luka robek di bagian belakang sebelah kiri. Dia mendapatkan 9 jahitan dari petugas medis dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Blambangan Umpu," tambahnya.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi yang menyelidiki kasus tersebut mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Kampung Bumi Baru.

"Pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti tanpa perlawanan. Saat ini pelaku diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 KUHP ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut