Korban langsung dibawa ke Klinik Pratama Ramik Ragom Way Kanan untuk mendapatkan perawatan medis.
"Korban mengalami memar di wajah sebelah kanan dan luka robek di bagian belakang sebelah kiri. Dia mendapatkan 9 jahitan dari petugas medis dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Blambangan Umpu," tambahnya.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi yang menyelidiki kasus tersebut mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Kampung Bumi Baru.
"Pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti tanpa perlawanan. Saat ini pelaku diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 KUHP ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta