Kasus Terbengkalai 8 bulan, Korban Penganiayaan di Probolinggo Desak Polisi Tangkap Tersangka

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Pihak korban penganiayaan warga Dusun Krajan, kecamatan Tiris, kabupaten Probolinggo yang diduga dilakukan oleh tetangganya berinisial (BG), meminta pengusutan kasus secara tuntas.
Pihak keluarga korban meminta Polres Probolinggo segera melanjutkan proses hukum, atas laporan yang telah diajukannya hingga selesai. Korban yang bernama Sari Fatimah meminta keadilan atas kasus penganiayaan yang menimpanya.
Pasalnya meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, terlapor masih beraktifitas bebas.
Menurut keterangan Sari Fatimah, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi beberapa bulan yang lalu tepatnya Agustus 2024, korban mengalami luka lebam hampir di sekujur tubuh akibat dipukul menggunakan kayu dan genting.
Dalam surat laporannya, kejadian bermula saat tersangka dan korban cekcok perkara pembuatan ukuran kandang sapi, singkatnya keduanya terlibat perseteruan yang menyebabkan penganiayaan terhadap korban.
"Saya mohon keadilan atas kasus yang menimpa saya, hingga saat ini saya masih trauma dengan kejadian itu. Selama 9 bulan saya was-was takut karena meski ditetapkan tersangka, yang bersangkutan masih bebas melakukan aktifitas diluar," ujar Sari Fatimah.
Diketahui dalam surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Panyidikan. B/155-SP2HP/V/RES 16/2025
bahwa penyidik telah melakukan gelar penetapan tersangka dan telah menetapkan (BG) menjadi Tersangka dalam perkara yang Sari Fatimah laporkan
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Fajar Adi Winarsa menegaskan terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka dan berkas perkara akan segera dikirim ke kejaksaan," tegasnya. Jum at (25 /04/2025).
Editor : Arif Ardliyanto