get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Pengasuh Bayi Aniaya Balita yang Diasuhnya, Sodok Paksa Makanan ke Dalam Mulut hingga Nangis

Anak Durhaka Gak Punya Ahlak, Hajar Ayah Kandung hingga Tak Sadarkan Diri

Jum'at, 22 Maret 2024 | 09:13 WIB
header img
PU, pemuda yang menganiaya ayah kandung hingga babak belur. Foto: Dok Polsek Blambangan Umpu

WAY KANAN, iNews.idProbolinggo - Seorang anak durhaka kejam menganiaya ayah kandungnya di Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Dia memukul dan mendorong ayahnya sampai pingsan. Pelaku, seorang pemuda berusia 26 tahun dengan inisial PU, ditangkap oleh polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap ayahnya yang bernama SF, pada hari Senin (18/3/2024) pukul 18:30 WIB.

Kapolsek Blambangan Umpu, AKP Catur Hendro Sutejo, menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan tersebut dimulai ketika suami adik pelaku datang ke rumah mereka untuk mengantarkan kursi pada hari Sabtu (16/3/2024) pukul 15.40 WIB.

"Pelaku PU menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kehadiran adiknya NJ dan suaminya YG yang sering datang ke rumah mereka," kata Catur pada hari Kamis (21/3/2024).

Sang ayah kemudian mengatakan bahwa semua orang di rumah itu adalah keluarganya dan dia tidak membeda-bedakan, baik anak kandung maupun menantu. Mendengar itu, pelaku PU menjadi emosi dan memukul wajah ayahnya di bagian mata.

"Pelaku juga mendorong tubuh korban hingga jatuh dan kepala korban terbentur dinding rumah sehingga mengakibatkan luka dan membuatnya tidak sadarkan diri," katanya.

Korban langsung dibawa ke Klinik Pratama Ramik Ragom Way Kanan untuk mendapatkan perawatan medis.

"Korban mengalami memar di wajah sebelah kanan dan luka robek di bagian belakang sebelah kiri. Dia mendapatkan 9 jahitan dari petugas medis dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Blambangan Umpu," tambahnya.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi yang menyelidiki kasus tersebut mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Kampung Bumi Baru.

"Pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti tanpa perlawanan. Saat ini pelaku diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 KUHP ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut