get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Perangkat Desa Brani Wetan Diduga Aniaya Warganya Hingga Dua Gigi Korban Copot

Cemburu Buta Berujung Penganiayaan, Dua Sepupu di Kota Probolinggo Diringkus Usai Lukai Pemuda

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:36 WIB
header img
Dua Pelaku saat diinterogasi oleh satreskrim polres Probolinggo Kota (FOTO: Raphel/iNewsProbolinggo.id)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id – Kisah cinta segitiga kembali memicu aksi kekerasan. Seorang pemuda di Kota Probolinggo harus dilarikan ke rumah sakit setelah dianiaya oleh dua sepupu yang naik pitam karena terbakar cemburu. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Mayangan dan langsung menyita perhatian warga sekitar.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, insiden bermula ketika korban diketahui mendatangi kamar kos pacar salah satu pelaku.

Tak terima dengan tindakan tersebut, dua pelaku yang merupakan sepupu, berinisial YS dan IB, langsung menghadang korban.

Pertengkaran mulut pun pecah dan berubah menjadi aksi kekerasan brutal.

“YS sempat membawa clurit dan membacok korban, sementara IB memukul korban dengan tangan kosong,” ujar Kapolsek Mayangan, Kompol Zainuddin.

Usai kejadian, warga melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian. Tim dari Polsek Mayangan segera bergerak cepat, mengevakuasi korban ke rumah sakit dan mengumpulkan barang bukti dari lokasi kejadian.

Tak hanya itu, polisi juga menggandeng ketua RT, RW, dan keluarga pelaku untuk membujuk keduanya menyerahkan diri.

Upaya persuasif itu akhirnya membuahkan hasil. Hanya berselang sekitar dua jam usai kejadian, tepatnya pukul 16.30 WIB, YS dan IB datang ke kantor polisi dengan didampingi keluarganya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti penting, yakni Sebilah clurit yang digunakan saat kejadian, Baju korban yang berlumuran darah, Dua unit sepeda motor milik para pelaku.

Dari hasil penyelidikan awal, tindakan kekerasan ini dipicu oleh rasa cemburu dan tersinggung karena kehadiran korban di tempat yang dianggap “milik pribadi” oleh salah satu pelaku.

Kini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan emosional dengan kekerasan.

“Kami terus tekankan penyelesaian masalah secara hukum, bukan dengan main hakim sendiri,” tegas Kapolsek.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut