get app
inews
Aa Read Next : Polres Probolinggo Siagakan Pasukan Khusus Jaga Arus Mudik dan Balik, Utamanya Jalur Rawan

Soal Kasus Guru Ngaji Hamili Santrinya, Polres Probolinggo Tegaskan Akan Bersifat Profesional

Selasa, 20 Februari 2024 | 13:54 WIB
header img
Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Paravita (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo terus berupaya menuntaskan kasus guru ngaji yang menghamili santrinya hingga tiga bulan. Kepolisian setempat mengaku akan mengawal kasus tersebut secara profesional hingga disidangkan di pengadilan. 

Diketahui, terduga pelaku yang saat ini sudah ditetapkan tersangka adalah SN (50) warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Ia ditengarai tengah menghamili HM (18) yang saat ini sudah duduk di bangku kelas 3 SMA.

Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Paravita menegaskan, sebagai bukti keseriusan pihaknya terhadap kasus tersebut. Yakni, pihaknya segera mengambil langkah setelah mendapat laporan dari pihak korban, pada Jum'at (16/2/2024).

Penyelidikan dilakukan dengan memintai keterangan saksi, visum dan pengumpulan bukti lainnya. Hingga akhirnya sehari setelah dilaporkan, pada Sabtu (17/2/2024) pihaknya langsung menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

"Kami masih terus mendalami kasus ini, dan kami pastikan akan profesional dan mengawal kasus ini hingga selesai," terangnya, Selasa (20/2/2024)

Karena itu, Kasi Humas yang karib disapa Vita itu meminta masyarakat untuk tidak resah dan gaduh, bahkan main hakim sendiri atas perbuatan yang dilakukan terduga pelaku. 

"Kasus terus berjalan, untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan nanti," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang siswi SMA berinisial HM, (18) mendatangi Polres Probolinggo, pada Jum'at (16/2/2024) siang. Kedatangannya itu guna melaporkan guru ngajinya yang tega membuatnya hamil 3 bulan.

Usai dilaporkan, terduga pelaku langsung mendapatkan pelajaran dari masyarakat setempat. Dimana warga berbondong-bondong memukuli terduga pelaku. Akibatnya terduga pelaku terpaksa di rawat di RSUD Waluyo Jati Kraksaan sebelum akhirnya ditahan.

Saat ini yang bersangkutan telah ditahan dengan dugaan melanggar undang-undang perlindungan anak, yang ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut