Dinilai Terlalu Ringan, Vonis Majlis Hakim Pada Kasus Eks Bupati Probolinggo Tuai Komentar

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kasus korupsi yang dilakukan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya Hasan Aminudin sudah masuk tahap putusan. Setelah melakukan banding, terdakwa divonis 4 tahun penjara dan denda kurang lebih sebesar Rp 1 Miliar.
Sontak saja hal tersebut menuai banyak komentar dari sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya Gubernur LSM LIRA Jawa Timur Samsudin, yang menilai bahwa putusan tersebut terlalu ringan.
Menurutnya, kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh eks bupati dan suaminya yang merupakan anggota DPR RI itu telah menyebabkan kerugian negara hampir Rp 150 miliar.
"Dari tuntutan 6 tahun diringankan menjadi 4 tahun oleh majelis hakim. Karena itu dalam waktu dekat, kami akan bersurat kepada Mahkamah Agung atas vonis ringan ini dan akan menggelar demo," katanya, Senin (5/5/2025)
Samsudin melanjutkan dengan vonis ini jangan lagi berharap besar para koruptor bisa makin berkurang. Terlebih alasan vonis ringan itu tidak masuk akal, hanya pertimbangan punya keluarga.
"Alasan dijatuhkan vonis 4 tahun karena terdakwa punya anak kecil yang butuh pengasuhan dari dua orang tuanya. Jadi lucu majelis hakim untuk alasan ini," ucapnya.
Senada diutarakan salah seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Probolinggo Gus Moh. Toyyib Algoffar. Ia menjelaskan putusan ringan ini membuat warga setempat kecewa, mengingat terdakwa sudah menjadikan Probolinggo daerah termiskin ke 4 di Jawa Timur.
"Orang korupsi hanya dapat hukuman ringan, makanya banyak koruptor lahir," papar pria asal Krejengan itu.
Editor : Arif Ardliyanto