"Itu adalah ayam spesial bagi saya yang tak dapat dinilai dengan uang. Bahkan jika ada yang beli dengan harga Rp1 miliar, saya tetap tidak akan memberikannya," katanya.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Mohamad Hanafi, mengatakan bahwa sebelumnya telah ada upaya menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice (RJ) atau di luar peradilan, namun syaratnya adalah terdakwa harus mengakui perbuatannya, yang kemudian ditolak oleh terdakwa.
"Orang yang tidak mencuri diminta untuk mengaku, SY menolak. Bahkan dia siap menerima segala risiko daripada harus mengaku mencuri ayam," ucapnya.
Kasus pencurian ayam oleh tersangka ini terjadi sejak November 2022, namun baru disidangkan pada Rabu (24/1/2024). Selain itu, terdakwa juga telah ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 10 Januari 2024, setelah sebelumnya hanya wajib lapor.
"Sudah ditahan selama 2 minggu ini di Lapas," kata Hanafi.
Terdakwa, yang merupakan pencuri seekor ayam, dijerat oleh jaksa dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. Setelah mendengar dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa berencana untuk mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan tersebut.
"Kami akan ajukan eksepsi karena harga ayam dianggap tidak masuk akal, dan klien kami juga tidak merasa mencuri ayam yang telah dijual dengan harga Rp130.000 tersebut," ucapnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta