BOJONEGORO, iNewsProbolinggo.id - Kepala Desa (Kades) Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Siti Kholifah, angkat bicara mengenai kasus pencurian ayam yang menimpa miliknya.
Dia melaporkan seorang lansia berinisial SY (58) yang kini telah diadili dalam kasus tersebut.
Kades perempuan ini menyatakan bahwa sebelum terdakwa ditahan dan kasusnya dibawa ke pengadilan, dia telah berupaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, namun upaya tersebut tidak berhasil.
Salah satu penyebab kegagalan tersebut adalah karena terdakwa enggan mengakui atau merasa bersalah atas pencurian ayam. Bahkan, lansia tersebut menantang untuk menyelesaikan masalah melalui jalur hukum.
"Sudah ada upaya kekeluargaan di kantor balai desa dengan saksi Bapak Bhabinkamtibmas. Namun, terdakwa tidak mau, bahkan meskipun ditawari uang sebanyak Rp1 miliar, dia tetap tidak mau mengaku," ujar Siti Kholifah saat diwawancara di kantornya pada Kamis (25/1/2024).
Siti juga menegaskan bahwa ayam yang dijual oleh terdakwa di pasar dengan harga Rp130.000 merupakan miliknya. Hal ini dikarenakan ada ciri khusus yang membedakan ayam tersebut dari yang lain, dan dia juga memiliki bukti-bukti lainnya.
"Itu adalah ayam spesial bagi saya yang tak dapat dinilai dengan uang. Bahkan jika ada yang beli dengan harga Rp1 miliar, saya tetap tidak akan memberikannya," katanya.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Mohamad Hanafi, mengatakan bahwa sebelumnya telah ada upaya menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice (RJ) atau di luar peradilan, namun syaratnya adalah terdakwa harus mengakui perbuatannya, yang kemudian ditolak oleh terdakwa.
"Orang yang tidak mencuri diminta untuk mengaku, SY menolak. Bahkan dia siap menerima segala risiko daripada harus mengaku mencuri ayam," ucapnya.
Kasus pencurian ayam oleh tersangka ini terjadi sejak November 2022, namun baru disidangkan pada Rabu (24/1/2024). Selain itu, terdakwa juga telah ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 10 Januari 2024, setelah sebelumnya hanya wajib lapor.
"Sudah ditahan selama 2 minggu ini di Lapas," kata Hanafi.
Terdakwa, yang merupakan pencuri seekor ayam, dijerat oleh jaksa dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. Setelah mendengar dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa berencana untuk mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan tersebut.
"Kami akan ajukan eksepsi karena harga ayam dianggap tidak masuk akal, dan klien kami juga tidak merasa mencuri ayam yang telah dijual dengan harga Rp130.000 tersebut," ucapnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta