BOJONEGORO, iNewsProbolinggo.id - Kepala Desa (Kades) Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Siti Kholifah, angkat bicara mengenai kasus pencurian ayam yang menimpa miliknya.
Dia melaporkan seorang lansia berinisial SY (58) yang kini telah diadili dalam kasus tersebut.
Kades perempuan ini menyatakan bahwa sebelum terdakwa ditahan dan kasusnya dibawa ke pengadilan, dia telah berupaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, namun upaya tersebut tidak berhasil.
Salah satu penyebab kegagalan tersebut adalah karena terdakwa enggan mengakui atau merasa bersalah atas pencurian ayam. Bahkan, lansia tersebut menantang untuk menyelesaikan masalah melalui jalur hukum.
"Sudah ada upaya kekeluargaan di kantor balai desa dengan saksi Bapak Bhabinkamtibmas. Namun, terdakwa tidak mau, bahkan meskipun ditawari uang sebanyak Rp1 miliar, dia tetap tidak mau mengaku," ujar Siti Kholifah saat diwawancara di kantornya pada Kamis (25/1/2024).
Siti juga menegaskan bahwa ayam yang dijual oleh terdakwa di pasar dengan harga Rp130.000 merupakan miliknya. Hal ini dikarenakan ada ciri khusus yang membedakan ayam tersebut dari yang lain, dan dia juga memiliki bukti-bukti lainnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta