PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan tiga orang spesialis pencurian motor yang beraksi di 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sekitaran Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.
Ketiganya adalah Fendik, (22), dan Supriyadi (28), warga Desa Andungbiru, Kec Tiris. Serta Sugiono (32) warga Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa menjelaskan, kalau yang bersangkutan sudah diamankan beberapa bulan lalu. Dan dari dari pemeriksaan awal, diakui bahwa mereka sudah beraksi di 5 TKP yang berbeda
Meliputi, Kecamatan Paiton, Kraksaan, dan Leces. Setelah dilakukan pengembangan, jumlah TKP bertambah menjadi 18. Hanya saja, 18 TKP tersebut masih akan dipastikan terlebih dahulu, dikarenakan banyak korban yang belum melapor.
"Kami sudah mendapat sejumlah video CCTV, tapi belum terdapat laporan dari korban," terangnya, Jum'at (29/12/2023) usai pres rilis akhir tahun 2023.
Putra melanjutkan, jika modus pencurian yang dilakukan para pelaku yakni mendatangi motor yang terparkir baik diluar atau di dalam rumah. Kemudian langsung dilakukan pembobolan kunci mengunakan kunci T yang dibawa sebelumnya.
"Kami masih memburu satu orang DPO komplotan mereka, selain sebagai pelaku, orang ini juga yang menjual hasil motor curiannya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin