Edarkan Uang Palsu di Probolinggo, Warga Lumajang Ditangkap Polisi
Rabu, 29 Maret 2023 | 13:08 WIB
Gandi menuturkan, kalau dalam kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp. 20.446.000 . Terdiri uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, lima puluh ribu rupiah, sepuluh ribu rupiah, dan dua ribu rupiah.
Uang tersebut digunakan pelaku untuk berbelanja rokok di wilayah hukum Polsek Besuk.
"Menurut pengakuannya, pelaku mencetak uang palsu itu di rumahnya sendiri," terangnya.
Sementara itu, Pelaku Hanan, mengaku kalau uang tersebut tidak digunakannya sama sekali.
"Saya coba-coba saja membuat di rumah, kalau yang dua ribu itu saya tidak menggunakan uang palsu," ucapnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin