PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polsek Besuk membekuk Hanan, warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Pria 56 tahun itu, dibekuk setelah kedapatan mengedarkan uang palsu di Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Yang bersangkutan diamankan di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (22/3/2023) lalu.
Kapolsek Besuk, AKP Achmad Gandi mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapat laporan tentang adanya peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Besuk. Dari laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan.
Penyelidikan membuahkan hasil, pihak kepolisian berhasil mengantongi nama terduga pelaku hingga akhirnya, pelaku diamankan di Kecamatan Maron.
"Kanit reskrim beserta anggota melakukan pelacakan, hingga akhirnya pelaku diamankan pada Rabu (22/3) sore, sekitar pukul 15.30 WIB," katanya, Rabu (29/3/2023).
Gandi menuturkan, kalau dalam kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp. 20.446.000 . Terdiri uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, lima puluh ribu rupiah, sepuluh ribu rupiah, dan dua ribu rupiah.
Uang tersebut digunakan pelaku untuk berbelanja rokok di wilayah hukum Polsek Besuk.
"Menurut pengakuannya, pelaku mencetak uang palsu itu di rumahnya sendiri," terangnya.
Sementara itu, Pelaku Hanan, mengaku kalau uang tersebut tidak digunakannya sama sekali.
"Saya coba-coba saja membuat di rumah, kalau yang dua ribu itu saya tidak menggunakan uang palsu," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 36 ayat 3 Undang-Undang No 7 Tahun 2011, tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin