Edarkan Uang Palsu di Probolinggo, Warga Lumajang Ditangkap Polisi
Rabu, 29 Maret 2023 | 13:08 WIB
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 36 ayat 3 Undang-Undang No 7 Tahun 2011, tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin