Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Sekadar Berburu Hadiah, Jalan Sehat HUT RI Jadi Ajang Warga Sumberanyar Berkumpul
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Uang Palsu di Probolinggo, Warga Lumajang Ditangkap Polisi

Rabu, 29 Maret 2023 | 13:08 WIB
  • author Zainul Rifan
Edarkan Uang Palsu di Probolinggo, Warga Lumajang Ditangkap Polisi
Pelaku (baju putih) saat dibekuk Polsek Besuk (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 36 ayat 3 Undang-Undang No 7 Tahun 2011, tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Ahmad Hilmiddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut