get app
inews
Aa Text
Read Next : Wisata Tirta Ronggojalu di Probolinggo Sepi Pengunjung Saat Libur Lebaran

Edarkan Uang Palsu di Probolinggo, Warga Lumajang Ditangkap Polisi

Rabu, 29 Maret 2023 | 13:08 WIB
header img
Pelaku (baju putih) saat dibekuk Polsek Besuk (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 36 ayat 3 Undang-Undang No 7 Tahun 2011, tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut