get app
inews
Aa Read Next : Kisah Ketulusan Hati Mak Iyah, Lansia 70 Tahun Ikhlas Bersihkan Masjid Setiap Hari tanpa Imbalan

Pimpinan CV Samudra Keluhkan BPJS Ketenagakerjaan Lumajang, Ada apa ?

Senin, 19 September 2022 | 23:49 WIB
header img
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lumajang (foto: Ardianto/iNews.id)

LUMAJANG, iNewsProbolinggo.id - Direktur CV samudra keluhkan lambatnya pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Lumajang, pasca adanya dua pekerjanya yang mengalami kecelakaan kerja pada hari Senin (12/9/2022).

Kedua pekerjanya mengalami patah tulang dan tidak mendapat pelayanan dari BPJS ketenagakerjaan. Meskipun pekerjanya sudah terdaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

Menurut Direktur CV Samudra, Kuesno Ady, kejadian tersebut terjadi pada minggu lalu saat dua pekerjanya hendak mengambil material kerja di Lumajang. Namun dalam perjalanan dua pekerja tersebut mengalami kecelakaan sehingga harus dilarikan ke puskesmas untuk mendapat pertolongan.

Dari hasil pemeriksaan dokter, kedua pekerja tersebut mengalami patah tulang dan harus di rujuk ke rumah sakit umum dokter Haryoto Lumajang untuk dilakukan operasi dan rawat inap. 

Mengetahui ada 2 pekerjanya yang mengalami kecelakaan dan harus mendapat perawatan di rumah sakit, selanjutnya bagian administrasi CV samudra langsung menghubungi pihak BPJS ketenagakerjaan untuk mengajukan penangguhan biaya rumah sakit kepada pekerja tersebut.

"Namun sayang pihak BPJS ketenagakerjaan saat di hubungi melalui sambungan telepon terkesan kurang merespon dengan baik terkait laporan tersebut," terangnya.

Selanjutnya pihak CV samudra langsung mendatangi kantor BPJS ketenagakerjaan untuk mempertanyakan hak nya yang selama ini di bayar. 

"waktu saya datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan infonya mau dikasih kabar bisa tidaknya dan mekanismenya bagaimana, namun setelah saya tunggu seharian tidak ada kabar," terang pria yang biasa disapa cak Kacong.

Kacong mengaku kecewa dengan pelayanan BPJS ketenagakerjaan yang dinilai sangat tidak profesional, sejatinya pengguna BPJS yang seharusnya mendapat haknya ketika di butuhkan namun hal tersebut tidak bisa di dapat karena buruknya pelayanan dari BPJS ketenagakerjaan Lumajang itu.

Sehingga hal tersebut membuat ke dua pekerja yang seharusnya mendapat perawatan di rumah sakit terpaksa pulang karena tidak adanya biaya untuk membayar pengobatan di rumah sakit. 

"Setiap bulan dan per item pekerjaan yang saya dapat, kita bayar iuran BPJS ketenagakerjaan dan kalau telat bayar kita di tagih," katanya.

Namun ketika ketika terjadi kecelakaan kerja, BPJS ketenagakerjaan tidak tanggap dengan laporan dari pengguna. Itu terkesan seakan pihaknya hanya disuruh bayar iuran saja tanpa mendapat hak sebagai mana mestinya. 

Kacong mengaku kalau pada Rabu (14/9/2022) pihaknya kembali datang ke kantor BPJS dengan cara marah-marah karena tidak menemukan kejelasan dari BPJS ketenagakerjaan.

"Selang beberapa jam setelah saya marah baru dapat arahan dan itu sudah terlambat karena korban sudah pulang dari puskesmas," ucapnya.

Sementara itu kepala BPJS ketenagakerjaan Lumajang, Febri H saat di konfirmasi terkait keluhan lambatnya pelayanan dari BPJS ketenagakerjaan, mengatakan jika karyawan yang berada di bagian pelayanan masih baru dan masih perlu bimbingan. 

Sehingga hal tersebut membuat miskomunikasi dengan pihak CV samudra dan mengakibatkan lambatnya pelayanan dari BPJS ketenagakerjaan. Meskipun demikian Febri berjanji akan segera memberikan pelayanan kepada 2 karyawan dari CV samudra yang mengalami kecelakaan kerja.

Sehingga dua pekerja tersebut bisa mendapatkan pelayanan yang sudah menjadi haknya dan akan segera ditangani oleh pihak rumah sakit yang sudah melakukan kerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan.

“Kita mohon maaf karena ada beberapa karyawan kita yang baru sehingga terjadi miskomunikasi. Yang seharusnya diberikan masih terjadi keterlambatan," ucapnya.

Febri menyatakan kalau kedepan pihaknya akan memperbaiki kesalahan tersebut. Kemudian untuk dua karyawan mengalami kecelakaan kerja akan mendapat pelayanan yang menjadi hak nya.

"Dan ini akan segera ditangani oleh rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan kita," pungkasnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut