get app
inews
Aa Text
Read Next : Fernanda : Saatnya Kota Probolinggo Memiliki Pemimpin Yang Tidak Mementingkan Kepentingan Pribadi

Pemkot Probolinggo Dukung Ribuan Pelaku UMKM dengan BPJS

Selasa, 26 Maret 2024 | 19:52 WIB
header img
Pj Walikota saat memberikan kartu Bpjs ke pelaku umkm ( Foto: iNewsProbolinggo.id/ ide Nasution)

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Pemerintah kota (Pemkot)  Probolinggo berikan perlindungan kesehatan, kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui program BPJS ketenagakerjaan.

Selain mendukung pengembangan UMKM, Pemkot Probolinggo juga gerak cepat dalam bidang jaminan kesehatan.

Hal itu diketahui saat acara Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bagi pelaku UMKM Kota Probolinggo Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Kegiatan yang digelar bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DUMP) setempat, bersama BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (25/3) sore di Gedung pertemuan Bale Hinggil. 

Acara itu dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Probolinggo Nurkholis bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan Raya Trioki Susanto.

Nurkholis mengatakan, keikutsertaan pelaku UMKM Kota Probolinggo pada program jaminan sosial ketenagakerjaan ini selaras, dengan program pemkot dalam membangun sumber daya manusia. 

‘’Kota Probolinggo itu luar biasa, jadi yang disiapkan itu manusianya, dari sisi kesehatan, ekonominya, pekerjanya,’’ terangnya.

Ia juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang memberi penghargaan kepada kami, tentunya ini bukan akhir dari segalanya ini baru mulai, niatan kami dari pemkot untuk memperhatikan masyarakat,’’ jelas Nurkholis.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan Raya berharap, cakupan peserta di wilayah Kota Probolinggo bisa semakin ditingkatkan untuk pekerja yang belum terlindungi. 

‘’Untuk bisa terus meningkatkan coveragenya Pak, coveragenya itu sudah 60% untuk Kota Probolinggo, mungkin dinaikkan lagi untuk yang belum terlindungi,’’ harap Trioki.

Masih di kesempatan yang sama juga diserahkan santunan kematian kepada 3 ahli waris dan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta baru. 

Adapun kepesertaan perlindungan jaminan sosial ini meliputi program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).

Manfaatnya, jika pelaku UMKM meninggal dunia karena sakit maka akan mendapat santunan kematian sebesar Rp 42 juta. 

Jika meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka akan mendapat santunan sebesar Rp. 72 juta.

Untuk tahun 2024, tercatat peserta program ini sebanyak 4.500 orang dengan premi iuran yang disiapkan sebesar Rp. 907.200.000.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut