get app
inews
Aa Read Next : Kemenhub Akan Operasionalkan 177 Angkutan Laut

Tarif Ojek Online Naik, Cek Faktanya!

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 12:05 WIB
header img

5. Ada Peraturan Batas Tarif
Kemenhub memberikan waktu sekitar 10 hari sejak aturan tersebut diteken untuk aplikator menyesuaikan tarif.

Tirza menuturkan bahwa akan terus berkoordinasi mengenai peraturan batas tarif terbaru itu.

Dia berharap dengan koordinasi bersama pihak terkait, Grab dapat mengikuti amanat dan menjalankannya dengan baik.

"Sebagai pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, Grab Indonesia akan senantiasa mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku dan mendukung segala upaya pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian pasca pandemi Covid-19," ungkapnya.

6. Pendapatan Ojol Naik
Diharapkan juga dengan adanya aturan ini kan berdampak pada pendapatan dari pengemudi ojek online.

"Walau belum telalu signifikan bagi operasional mitra pengemudi ojek online, namun apabila suatu saat terjadi kenaikan BBM jenis Pertalite maka komponen tarif harus kembali disesuaikan sebagai salah satu komponen dalam Operational Expenditure (Biaya Operasional)," tambah Igun.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut