Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhub Akan Operasionalkan 177 Angkutan Laut
Advertisement . Scroll to see content

Tarif Ojek Online Naik, Cek Faktanya!

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 12:05 WIB
  • author andie
Tarif Ojek Online Naik, Cek Faktanya!

5. Ada Peraturan Batas Tarif
Kemenhub memberikan waktu sekitar 10 hari sejak aturan tersebut diteken untuk aplikator menyesuaikan tarif.

Tirza menuturkan bahwa akan terus berkoordinasi mengenai peraturan batas tarif terbaru itu.

Dia berharap dengan koordinasi bersama pihak terkait, Grab dapat mengikuti amanat dan menjalankannya dengan baik.

"Sebagai pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, Grab Indonesia akan senantiasa mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku dan mendukung segala upaya pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian pasca pandemi Covid-19," ungkapnya.

6. Pendapatan Ojol Naik
Diharapkan juga dengan adanya aturan ini kan berdampak pada pendapatan dari pengemudi ojek online.

"Walau belum telalu signifikan bagi operasional mitra pengemudi ojek online, namun apabila suatu saat terjadi kenaikan BBM jenis Pertalite maka komponen tarif harus kembali disesuaikan sebagai salah satu komponen dalam Operational Expenditure (Biaya Operasional)," tambah Igun.

Editor: Ahmad Hilmiddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut