2. Driver Ojol Sambut Baik
Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA) menyambut baik dengan adanya penerbitan terkait regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online.
"Terbitnya kebijakan baru dalam bentuk regulasi baru yang tertuang dalam KP 564 tahun 2022 merupakan hal yang positif bagi kami dari Asosiasi," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek (GARDA), Igun Wicaksono dalam keterangan tertulis.
Igun meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mensosialisasikan regulasi baru tersebut kepada seluruh stakeholder termasuk pengguna layanan aplikasi ojek online.
3. Kenaikan Dipengaruhi oleh BBM
Menurut Igun, faktor utama dari komponen tarif salah satunya adalah BBM, untuk saat ini memang belum ada kenaikan harga BBM jenis Pertalite yang umum digunakan oleh para mitra pengemudi ojek online.
Dengan adanya regulasi dari Pertamina mengenai pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite, sedikit banyak akan berdampak pada pendapatan dari pengemudi ojek online.
4. Grab Indonesia Buka Suara
Grab Indonesia angkat bicara soal kenaikan tarif ojek online (ojol) yang diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari aturan baru tersebut.
"Kami pun sedang berdiskusi lebih lanjut mengenai peraturan ini serta dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya dalam platform kami," ungkap Tirza lewat keterangan tertulis kepada MNC Portal Indonesia.
Editor : Ahmad Hilmiddin