get app
inews
Aa
Read Next : Kemenhub Akan Operasionalkan 177 Angkutan Laut

Tarif Ojek Online Naik, Cek Faktanya!

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 12:05 WIB
header img

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru soal kenaikan tarif ojek online (ojol). Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan bawah ojol.

Aturan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya.

Dengan terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 akan menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. 

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2022).

Berikut fakta soal kenaikan tarif ojol:

1. Terbagi dalam 3 Zona
- Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500

- Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500

- Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut