Polisi Grebek Toko Peracangan di Probolinggo, Ratusan Miras Diamankan
Sabtu, 30 Juli 2022 | 14:34 WIB

Dari gudang itu ditemukan puluhan dus yang berisi bot miras. Pihak kepolisian segera menginterogasi pemilik toko. Ternyata pemilik toko tidak dapat menunjukan surat izin peredaran.
"Karenanya, barang kami sita ke Mapolres Probolinggo sebagai barang bukti," kata mantan KBO Satlantas Polres Probolinggo itu.
Siswandi menghimbau masyarkat untuk tidak menjual miras apalagi miras yang tanpa izin. Karena hal itu dapat menyebabkan adanya tindak pidana yang dipengaruhi oleh miras.
Editor : Ahmad Hilmiddin