Polisi Grebek Toko Peracangan di Probolinggo, Ratusan Miras Diamankan

PROBOLINGGO, iNews.id - Sat Sampta Polres Probolinggo menggerebek toko peracangan milik Satrulan, 58, di Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, pada Jum'at (29/7/2022).
Dari pengerebekan itu, ditemukan sebanyak 273 botol miras berbagai merk, diantaranya; merk Ice Land, Anggur Merah dan Putih, Vodka, Drum dan Arak. Kesemuanya dikemas dalam dalam 20 dus.
Kasat Samapta Polres Probolinggo, Iptu Siswandi mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, ada sebuah toko di Kecamatan Gading yang melakukan jual beli Miras. Dari informasi itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan.
"Setelah diketahui keberadaan tokonya, kami Tim Bromo 1 langsung menuju lokasi untuk lakukan penggeledahan," ucapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata di setiap sudut toko ditemukan beberapa botol berisi miras. Penggeledahan terus berlanjut hingga ke gudang penyimpanan sembako.
Dari gudang itu ditemukan puluhan dus yang berisi bot miras. Pihak kepolisian segera menginterogasi pemilik toko. Ternyata pemilik toko tidak dapat menunjukan surat izin peredaran.
"Karenanya, barang kami sita ke Mapolres Probolinggo sebagai barang bukti," kata mantan KBO Satlantas Polres Probolinggo itu.
Siswandi menghimbau masyarkat untuk tidak menjual miras apalagi miras yang tanpa izin. Karena hal itu dapat menyebabkan adanya tindak pidana yang dipengaruhi oleh miras.
Editor : Ahmad Hilmiddin