get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Pilu Pasangan Lansia Pensiunan PNS Hidup Terlantar, Semua Harta Habis dan Tak Mampu Bayar Kos

Gaji ke-13 untuk Pensiunan, Janda dan Duda PNS Cair, ini Besarannya!

Kamis, 23 Juni 2022 | 10:23 WIB
header img

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat:
   - Masa kerja 10 tahun: Rp3.219.000
   - Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
   - Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/ sederaiat:
   - Masa kerja 10 tahun: Rp3.842.000
   - Masa kerja diatas 10 tahun - 20 tahun: Rp4.329.000
   - Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:
   - Masa kerja 10 tahun: Rp4.138.000
   - Masa kerja diatas 10 tahun - 20 tahun: Rp4.657.000
   - Masa keria diatas 20 tahun: Rp5.397.000

d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:
   - Masa kerja 10 tahun: Rp4.735.000
   - Masa kerja diatas 10 tahun 20 tahun: Rp5.394.000
   - Masa keria diatas 20 tahun: Rp6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
   - Masa kerja 10 tahun: Rp5.064.000
   - Masa kerja diatas 10 tahun - 20 tahun: Rp5.770.000
   - Masa kerja diatas 20 tahun: Rp7.769.000.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut