Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Pilu Pasangan Lansia Pensiunan PNS Hidup Terlantar, Semua Harta Habis dan Tak Mampu Bayar Kos
Advertisement . Scroll to see content

Gaji ke-13 untuk Pensiunan, Janda dan Duda PNS Cair, ini Besarannya!

Kamis, 23 Juni 2022 | 10:23 WIB
  • author andie
Gaji ke-13 untuk Pensiunan, Janda dan Duda PNS Cair, ini Besarannya!

Adapun aparatur negara dimaksud terdiri dari:
a. PNS dan Calon PNS
b. PPPK
c. Prajurit TNI
d. Anggota Polri
e. Pejabat Negara

Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 2 terdiri dari:
a. Pensiunan PNS
b. Pensiunan Prajurit TNI
c. Pensiunan Anggota Polri
d. Pensiunan Pejabat Negara

Berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 PNS, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 :

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
   a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
   b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
   c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
   d. Anggota: Rp18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
   a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
   b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
   c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
   d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

Editor: Ahmad Hilmiddin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut