get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Pilu Pasangan Lansia Pensiunan PNS Hidup Terlantar, Semua Harta Habis dan Tak Mampu Bayar Kos

Gaji ke-13 untuk Pensiunan, Janda dan Duda PNS Cair, ini Besarannya!

Kamis, 23 Juni 2022 | 10:23 WIB
header img

JAKARTA, iNews.id - Gaji ke-13 PNS akan cair awal bulan depan atau 1 Juli 2022. Gaji ke-13 juga cair ke pensiunan, janda dan duda PNS.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 terdiri atas, penerima pensiun janda atau duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia.

Penerima pensiun janda atau duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a. Kemudian penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri atau suami dan anak.

Penerima pensiun warakawuri atau duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur, tewas atau meninggal dunia. Selanjutnya, penerima pensiun warakawuri atau duda atau anak dari pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b.

Penerima pensiun warakawuri atau duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia. Kemudian, penerima pensiun warakawuri atau duda atau anak dari pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c.

Pemberian Gaji ke-13 Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepadabangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Adapun aparatur negara dimaksud terdiri dari:
a. PNS dan Calon PNS
b. PPPK
c. Prajurit TNI
d. Anggota Polri
e. Pejabat Negara

Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 2 terdiri dari:
a. Pensiunan PNS
b. Pensiunan Prajurit TNI
c. Pensiunan Anggota Polri
d. Pensiunan Pejabat Negara

Berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 PNS, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 :

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
   a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
   b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
   c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
   d. Anggota: Rp18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
   a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
   b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
   c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
   d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat:
   - Masa kerja 10 tahun: Rp3.219.000
   - Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
   - Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/ sederaiat:
   - Masa kerja 10 tahun: Rp3.842.000
   - Masa kerja diatas 10 tahun - 20 tahun: Rp4.329.000
   - Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:
   - Masa kerja 10 tahun: Rp4.138.000
   - Masa kerja diatas 10 tahun - 20 tahun: Rp4.657.000
   - Masa keria diatas 20 tahun: Rp5.397.000

d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:
   - Masa kerja 10 tahun: Rp4.735.000
   - Masa kerja diatas 10 tahun 20 tahun: Rp5.394.000
   - Masa keria diatas 20 tahun: Rp6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
   - Masa kerja 10 tahun: Rp5.064.000
   - Masa kerja diatas 10 tahun - 20 tahun: Rp5.770.000
   - Masa kerja diatas 20 tahun: Rp7.769.000.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut